Topmetro.News – Nakhoda resmi jadi tersangka. Begitulah perkembangan teranyar terhadap Poltak Saritua Sagala, sang nakhoda KM Sinar Bangun yang karam di Danau Toba akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan nakhoda resmi jadi tersangka lantaran polisi menganggap pria ini lalai.
“Iya, statusnya sudah naik menjadi tersangka!” kata AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Sabtu (23/6/2018).
Nakhoda Resmi Jadi Tersangka Masih Terus Diperiksa
Meski begitu, lanjut Tatan, tersangka saat ini masih terus diperiksa. Pemeriksaannya pun melibatkan ersonel gabungan dari Satresksim Polres Samosir, Satresksim Polres Simalungun, serta Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimum Polda Sumut.
“Dia ditahan di Polda Sumut. Sedangkan untuk dua ABK (anak buah kapal) KM Sinar Bangun masih tahap pemeriksaan,” terang Tatan.
Nahkoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala, serta dua ABK, Reider Malau dan Jenapua Aritonang, diperiksa polisi sejak Selasa (19/6/2018). Seorang ABK lain bernama Jaya Sidauruk masih dinyatakan hilang karena ikut menjadi korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di danau Toba, Senin (18/6/2018).
Jumlah Penumpang 200 Orang Lebih
Jumlah penumpang KM Sinar Bangun Tenggelam itu diperkirakan lebih dari 200 orang. Muatan kapal juga ditambah 60 unit sepeda motor. Padahal, kapal itu sejatinya hanya bisa mengangkut tidak lebih dari 50 orang. Namun setahu bagaimana kapal tenggelam setelah sarat muatan. (tmn)
sumber: matatelinga